Saat ini mengurus perpanjang Surat Ijin Mengemudi (SIM) sangat mudah, kita tidak perlu lagi ribet untuk datang ke kantor polisi cukup menggunakan sebuah aplikasi di smartphone. Saat ini Korlantas Polri telah menyediakan proses pengurusan SIM baik membuat baru maupun perpanjangan secara digital melalui layanan "SINAR" atau SIM Nasional Presisi lewat smartphone masing-masing.
KEMBALI KE ARTIKEL