Mohon tunggu...
KOMENTAR
Sosbud Pilihan

Fenomena Orang Terlantar dan Penanganannya Melalui Peran TKSK Kecamatan

16 Januari 2024   13:34 Diperbarui: 16 Januari 2024   13:44 325 4
Bepergiannya seseorang ke suatu daerah untuk tujuan tertentu, kadang-kadang berhadapan dengan berbagai resiko dalam prosesnya.

Hal-hal timbul di luar pengharapan, menyebabkan seseorang menjadi terlantar dalam bepergiannya tersebut.

Secara teknis, bagi sebagian orang, ia bisa sigap bagaimana seharusnya mengambil langkah apabila terlantar di suatu daerah.

Tetapi bagi sebagian orang lainnya, adakalanya kebingungan itu menyergap diri dan tidak paham apa yang harus ia lakukan dalam keadaan menjadi orang terlantar.

Situasi dan kondisi menjadi orang terlantar seperti teralami Suhariyono (60 tahun), warga Kabupaten Batam.

Dalam perjalannya mencari jalan pulang pasca mendapat persoalan pada proses perantauannya untuk menjalani sebuah bisnis di Kota Bandung.

Keadaan membuatnya bingung dan panik. Suhariyono mendatangi Kantor Kecamatan Panyileukan. Mengadukan kondisinya kepada aparat kecamatan serta berharap ada solusi baginya bisa segera pulang ke Batam.

Pihak kecamatan pun menanggapi Suhariyono, berkoordinasi secara internal dan meneruskan informasi keterlantaran Suhariyono kepada petugas Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) Kecamatan Panyileukan.

Suhariyono, berkomunikasi dengan petugas TKSK Kecamatan Panyileukan, Tedi Budianto, lalu akhirnya ia mendapat penanganan atas masalah keterlantarannya.

Inisiatif Tedi Budianto membawa Suhariyono dengan berkendara motor ke Kantor Dinas Sosial (Dinsos) Kota Bandung di daerah Derwati Kota Bandung.

Tiba di Kantor Dinsos Kota Bandung, lalu menghadap kepada petugas penanganan orang terlantar di kantor tersebut.

Suhariyono kini sudah ada dalam penanganan Dinsos Kota Bandung untuk mendapatkan layanan sebagaimana layaknya bagi orang terlantar sesuai prosedur berlaku.

         
Permensos tentang TKSK  

Mengamati inisiatif petugas TKSK di atas, banyak hal kita temukan hal menarik tentunya. Bagaimana petugas begitu sigap menangani keluhan orang terlantar sampai akhirnya mendapatkan solusi bertahap sesuai harapan hingga tuntas.

Lalu siapa sebetulnya petugas TKSK ini? Berada bersama orang-orang dalam masalah sosial dan respon cepatnya menangani persoalan-persoalan sosial itu.

Istilah TKSK sejauh ini dapat kita pahami sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri Sosial (Permensos) Nomor 28 Tahun 2018 Tentang Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan  (TKSK).

TKSK merupakan seseorang mendapat tugas fungsi dan kewenangan sosial dari Kementerian Sosial, Dinas Sosial Provinsi dan atau Dinas Sosial Daerah Kabupaten/Kota.

Tugasnya membantu penyelenggaraan kesejahteraan sosial sesuai lingkup wilayah penugasan di kecamatan.

Tedi Budianto menjelaskan bahwa TKSK memiliki ruang lingkup tugas meliputi rehabilitasi sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial, dan perlindungan sosial.

Terkait pelaksanaan penyelenggara kesejahteraan sosial dalam pendampingan program, TKSK  layak menerima imbalan sesuai dengan standar program tersebut.  

Dalam melaksanakan tugas TKSK memiliki fungsi diantarnya fungsi koordinasi, fasilitasi, dan fungsi administrasi.

Pengertian dari masing-masing fungsi tersebut, mengutip dinsos.jogjaprov.go.id bahwa fungsi koordinasi merupakan sinkronisasi dan harmonisasi dengan dinas sosial daerah provinsi, dinas sosial daerah kabupaten/kota, perangkat kecamatan, tokoh masyarakat lain dan atau PSKS dalam penyelenggara kesejahteraan sosial.

Pelaksanaan kordinasi dalam bentuk saling memberikan informasi, menyampaikan persepsi dan/atau membangun kesepakatan dalam penyelengaraan kesejahteran sosial.

Kemudian mengenai fungsi fasilitasi, merupakan upaya untuk membantu masyarakat secara langsung maupun tidak langsung dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial di kecamatan.

Pelaksanaan fasilitasi dalam bentuk pendampingan sosial, bimbingan sosial, kemitraan, dan rujukan.

Sementara itu fungsi administrasi, berupa rangkaian kegiatan perencanaan, pelaksanaan dan pelaporan penyelenggaraan kesejahteraan sosial di tingkat kecamatan.

Pelaksanaan administrasi dalam bentuk, pemetaan sosial berdasarkan identifikasi masalah  sosial dan potensi sumber yang tersedia, pencatatan dan pelaporan.    


Layanan Penuh

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun