Mohon tunggu...
KOMENTAR
Bandung Pilihan

Kenalkan Jenis Status Pemilih Jelang Pemilu, Panwaslu Regol Imbau Pemilik Suara Ketahui Ini

3 Desember 2023   17:26 Diperbarui: 3 Desember 2023   17:40 240 7
Jelang Pemilihan Umum tahun 2024 mendatang, status pemilih terdaftar dapat berubah sewaktu-waktu karena alasan situasi dan kondisi tertentu.

Koordinator Divisi HP2HM Panwaslu Kecamatan Regol, Anton Ramli Putra menjelaskan beberapa istilah status tersebut dalam gelaran rapat koordinasi Pemutakhiran Data dan Penyusunan Data Pemilih Pada Pemilu 2024 mendatang bersama PKD Se- Kecamatan Regol Kota Bandung di Sekretariat Panwaslu Kecamatan Regol, Minggu (03/12/2023).

Menurut Anton Ramli Putra, ada istilah disebut DPT adalah daftar pemilih sementara hasil perbaikan akhir yang telah diperbaiki oleh panitia pemungutan suara, direkapitulasi oleh panitia pemilihan kecamatan, ditetapkan oleh KPU Kabupaten/Kota dan direkapitulasi di tingkat provinsi dan nasional.

"Kemudian DPTb adalah daftar pemilih yang telah terdaftar dalam DPT di suatu TPS yang karena keadaan tertentu Pemilih tidak dapat menggunakan haknya untuk memilih di TPS tempat yang bersangkutan terdaftar dan memberikan suara di TPS lain" kata Anton Ramli Putra.

Keterangan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan Regol Kota Bandung, bahwa Rakor tersebut digelar dalam rangka meningkatkan pemahaman dan menyamakan persepsi tentang Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) dan Daftar Pemilih Khusus (DPK) Pemilu Tahun 2024.

Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan Regol meminta seluruh Pengawas pemilu di tingkat Kelurahan dan Desa untuk melakukan pengawasan melekat, terhadap penyusunan Daftar Pemilih Tetap Tambahan (DPTb) dan Daftar Pemilih Khusus (DPK) yang dilakukan oleh PPK dan PPS.

informasi tambahan, Anton Ramli Putra menyebutkan, ada sebutan DPK yaitu daftar pemilih yang memiliki identitas kependudukan tetapi belum terdaftar dalam DPT dan DPTb.

Oleh sebab itu, kata Anton Ramli Putra,  pihaknya meminta kepada jajaran Pengawas di bawahnya dari tingkat Kelurahan dan Desa (PKD), untuk melakukan penelusuran keabsahan Data Pemilih.

"Kami tekankan kepada jajaran kami di Kelurahan dan desa untuk melakukan pengawalan secara masif dengan cara door to door melalui Patroli Kawal Hak Pilih, dengan koordinasi ke stakeholder setempat untuk selanjutnya turun langsung Ke lapangan memastikan pindah masuk dan pemilih yang belum terdaftar dalam DPT di sebuah Wilayah," ungkap Anton Ramli Putra.

Pendekatan penelusuran melalui patroli kawal hak pilih ini, kata Anton Ramli Putra, bertujuan untuk menyisir setiap wilayah di Kecamatan Regol dari Kantor Kelurahan/desa dan tingkat RT/RW guna memetakan warga yang pindah memilih, maupun yang belum terdaftar pada DPT, termasuk alih status TNI/POLRI. serta mengecek keabsahan DPTb dan DPK mulai dari kantor desa hingga  tingkat RT/RW sangat penting dilakukan, karena data tersebut berkaitan dengan hak pilih warga.

Lebih lanjut Anton Ramli Putra juga menyatakan bahwa jajaran pengawas diminta untuk terus mengawasi pelayanan pindah memilih baik di tingkat PPS.

"Turun dan pastikan apakah sudah membuka pelayanan khusus untuk mengurus pindah pemilih, awasi prosedurnya." kata Anton Ramli Putra.

Anton Ramli Putra merinci terkait mekanisme terkait hal-hal tersebut diatas, bahwa diketahui PPK telah membuka posko pendaftaran DPTb hingga H-30 (15 Januari 2024) dan H-29 (16 Jan 2024) hingga H-7 (7 feb 2024).

Adapun Pemilih dapat mengurus dokumen pindah memilih selambat- lambatnya 30 hari sebelum hari pemungutan suara yaitu 15 Januari 2024 dengan keadaan sebagai berikut :1) Menjalankan tugas di tempat lain pada saat pemungutan suara,2) Menjalani rawat inap di fasilitas pelayanan Kesehatan dan keluarga yang mendampingi,3)
Penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti social atau panti rehabilitasi,4) Menjalani rehabilitasi narkoba
Menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan, atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan,5) Tugas belajar/menempuh Pendidikan menengah atau tinggi, 6) Pindah domisili,7)Tertimpa bencana alam; dan/atau bekerja di luar domisilinya.

Setelah tanggal 15 Januari 2024 hingga selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sebelum hari pemungutan suara, yaitu pada tanggal 7 Februari 2024 pemilih dapat mengurus pindah memilih sebagaimana diatur dalam Putusan MK Nomor 20/PUU-XVII/2019 dengan keadaan tertentu sebagai berikut : 1) Pemilih yang sakit; 2)Pemilih yang tertimpa bencana;3) Pemilih yang menjadi tahanan Pemilih yang menjalankan tugas saat pemungutan suara

Anton Ramli Putra  juga mengatakan bahwa setiap pemilih yang akan melakukan pindah pemilih harus menyertakan data dukung lengkap sesuai dengan alasan pindah memilih sebagaimana yang telah diatur dalam Surat Edaran KPU RI Nomor 695.

Harapan Anton Ramli Putra, bahwa seluruh jajaran pengawas dapat menyisir lingkungan sekitarnya dan menjangkau mana saja yang berpotensi menjadi pemilih tambahan dan pemilih khusus.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun