Perubahan kebijakan berupa pencabutan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2013 tentang Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan (LKK).
Pencabutan Perda secara resmi dilakukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandung belum lama ini.
Sikap normatif ini menyusul adanya hasil kajian, tindak lanjut dan pelaksanaan amanah dari Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa.
LKK pada tingkat kelurahan sesuai Perda Nomor 2 tahun 2013, beberapa diantaranya adalah Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM), Tim Penggerak PKK, Karang Taruna, Lembaga RT dan RW, serta LKK lainnya. Lembaga-lembaga tersebut berdiri berdasarkan prakarsa masyarakat.
Pasca Pencabutan Perda LKK Kota Bandung, kini berbagai pihak mengeluarkan pendapatnya, terutama pendapat di kalangan para pengelola atau pengurus LKK di Kota Bandung. Pendapat-pendapat itu tak ayal berbuntut polemik.
Sementara pihak menyebutkan, bahwa dengan kosongnya aturan dasar LKK, maka LKK sebaiknya berhenti melaksankan kegiatan-kegiatannya. Kegiatan dihentikan sampai mendapat kejelasan aturan pengganti perda.
Penundaan kegiatan terutama kegiatan LKK yang menggunakan sumber Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kota Bandung sebagaimana tertuang dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA).
DPA, sebagaimana diketahui, merupakan dokumen yang memuat pendapatan dan belanja setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang digunakan sebagai dasar pelaksanaan oleh pengguna anggaran.
Pendapat lain, menyebutkan bahwa kegiatan lanjutan LKK sebaiknya menunggu arahan pemerintah.
Berdasarkan pendapat berkembang lain. keberadaan LKK se Kota Bandung secara keseluruhan, pembentukannya didasarkan kepada Perda LKK Kota Bandung. Dengan demikian, LKK yang sekarang berdiri, mengalami fase kehilangan dasar aturan pendiriannya.