Hingga saat ini, semangat Bung Karno tersebut terus menyala mengiringi jalan panjang perjuangan anak-anak bangsa.
Semangat Tokoh Proklamasi Indonesia ini menuangkan gagasan pemikiran dan penghayatannya tentang kebudayaan Indonesia melalui karya besar yang dinamai Trisakti.
Gagasan Trisakti memiliki tiga rumusan, yaitu, Â berdaulat dalam politik, berdikari dalam ekonomi, berkepribadian dalam kebudayaan. Gagasan-gagasan ini berkembang kemudian menjadi dasar-dasar pijakan kehidupan berkebudayaan secara luas.
Pemerintah Indonesia masa kepemimpinan Presiden Joko Widodo atau Jokowi, meneruskan spirit Trisakti Bung Karno tentang kebudayaan melalui penerbitan Undang-undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan.
Dalam laman  https://pemajuankebudayaan.id/undang-undang/ menuliskan bahwa UU Pemajuan Kebudayaan adalah jalan untuk mewujudkan cita-cita bangsa Indonesia: menjadi masyarakat berkepribadian dalam kebudayaan, berdikari secara ekonomi, dan berdaulat secara politik.
Respon pemerintahan era Jokowi terhadap upaya semangat pemajuan kebudayaan menjadi  aturan normatif ini sekaligus mengantarkan Indonesia memiliki  undang-undang tentang kebudayaan nasional untuk pertama kalinya.
Tepatnya, pada 27 April 2017, Undang-undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan disahkan Pemerintah sebagai acuan legal-formal pertama untuk mengelola kekayaan budaya di Indonesia, tulis situs pemajuankebudayaan.id itu.
Lebih mendasar lagi, Istilah pemajuan kebudayaan, terinspirasi oleh sebuah pasal dalam Undang-undang Dasar 1945 yaitu Pasal 32, berbunyi "Pemerintah memajukan kebudayaan nasional Indonesia". Bunyi pasal ini menunjukan bahwa kebudayaan merupakan pilar kehidupan bangsa.