Perilaku penyimpangan yang terjadi di Indonesia sangat beragam, di antaranya pencurian, pembunuhan, perampokan, dan yang paling besar salah satunya tindak pidana korupsi. Secara etimologi korupsi dalam bahasa Yunani memiliki arti “corruplate” yaitu mengambil atau mencuri barang orang lain tanpa ijin sang pemilik. Dalam bahasa latin korupsi yaitu sama dengan “corruptio” yang artinya rusak atau busuk atau menyogok, memutar balikkan, menggoyahkan. Sedangkan dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI.Online) korupsi yaitu penyelewengan atau penyalahgunaan uang negara (perusahaan, organisasi, dsb) untuk keuntungan pribadi atau orang lain.
KEMBALI KE ARTIKEL