31 Desember 2024 07:15Diperbarui: 31 Desember 2024 07:15220
Kemenkes memiliki tugas menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang Kesehatan untuk membantu presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.Berdasarkan PMK No.5 Tahun 2022, pasal 5 dalam melaksanakan tugas kementrian Kesehatan RI menyelenggarakan salah satunya yaitu: Perumusan , penetapan dan pelaksanaan kebijakan di bidang Kesehatan Masyarakat ,pencegahan dan pengendalian penyakit, pelayanan Kesehatan , kefarmasian alat Kesehatan dan tenaga Kesehatan .Dengan demikian kemenkes memiliki tugas utama yaitu pencegakan dan pengendalian penyakit yang terdapat di Masyarakat.
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Akun Terverifikasi
Diberikan kepada Kompasianer aktif dan konsisten dalam membuat konten dan berinteraksi secara positif.