Mohon tunggu...
KOMENTAR
Sosbud

Gender Sosial Inklusi untuk Menangani Tindakan Pelecehan Online

9 Juni 2024   05:56 Diperbarui: 9 Juni 2024   07:53 30 1
Pelecehan seksual adalah tindakan kekerasan online yang bertujuan untuk mengintimidasi, merendahkan, atau mengontrol korban melalui perilaku seksual yang tidak diinginkan. Tindakan ini dapat terjadi melalui media sosial tanpa kontak fisik langsung. Penggunaan media sosial yang semakin meningkat tidak hanya memudahkan penggunanya, tetapi juga membuka peluang bagi tindakan pelecehan semacam itu. Korban pelecehan seksual online mungkin merasa marah dan terhina. Namun, karena belum ada kerangka hukum yang jelas di Indonesia, penanganan kasus pelecehan seksual masih terbatas. Menjadi korban pelecehan seksual online tidaklah diinginkan, namun langkah-langkah dapat diambil untuk meminimalkan risiko atau mencegahnya. Salah satu cara untuk mengurangi pelecehan seksual di platform online seperti Twitter dan X adalah dengan menjaga privasi atau menggunakan fitur keamanan agar tidak terakses oleh orang orang luar

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun