Semarang-Rabu (20/03/2024), Wacana kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% memanaskan diskusi publik. Kebijakan ini tercantum dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), di mana tarif PPN 11% yang berlaku sejak April 2022 akan kembali naik menjadi 12% paling lambat 1 Januari 2025.PPN adalah pajak yang dikenakan atas konsumsi barang dan jasa.Â
KEMBALI KE ARTIKEL