Kunci penyelesaian masalah ini berada di tangan presiden Jokowi. Dia mempunyai hak untuk mengambil langkah tegas menangani kisruh cicak versus buaya yang sudah beberapa kali terjadi. Jokowi harus belajar dari sejarah, dimana ketika itu SBY mampu menyelesaikan kasus Bibit Samad dan Candra Hamzah kedua pimpinan KPK yang pernah dijadikan tersangka oleh kepolisian RI. Sesuai dengan kewenangannya, SBY sebagai kepala negara memerintahkan Jaksa agung untuk men-deponeering kasus tersebut. Deponeering adalah ketentuan atau pasal hukum yang memberikan hak pada Jaksa agung menghentikan penyelesaian suatu kasus, jika keputusan tersebut berpihak pada kepentingan orang banyak.
Karena itu selayaknya Jokowi bersikap lebih tegas dengan melakukan semacam deponeering. Selain itu banyak kepentingan asing yang mendominasi persoalan KPK, Polri dan Presiden. Oleh karena itu jika Jokowi ingin menyelesaikan masalah ini, maka yang harus diselesaikan adalah masalah politik, barulah kemudian masalah hukum.