07 Desember 2024 - Mahasiswa KKN-MBKM Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya mengadakan Unit Konsultasi Bantuan Hukum (UKBH) di lingkungan RW 04, Kelurahan Babatan, Kota Surabaya, pada Sabtu tanggal 7 Desember 2024. Untuk mendampingi dalam UKBH, Bapak Dipo Wahyoeno, S.H., M.Hum., dosen dari Fakultas Hukum UNTAG Surabaya, dan Tegar Satria Dewa selaku mahasiswa, diundang sebagai konselor oleh Unit Konsultasi Bantuan Hukum. Konsultasi Hukum mengenai Hukum Waris diadakan di UKBH ini untuk membantu warga, khususnya warga RW 04, memahami dan menyelesaikan masalah terkait hukum waris yang seringkali menjadi masalah sensitif dalam keluarga.
KEMBALI KE ARTIKEL