Bapak Yoky Armando Sunaryo, anggota Panitia Pemilihan Kecamatan Wiyung, menjadi narasumber dalam konferensi ini. Joanne Krisna bertindak sebagai MC, dan kemudian Gigar Hilmie, moderator, bertanggung jawab atas pembukaan. Menurut narasumber, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017---sebagaimana terakhir diubah oleh Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023---Pasal 198 memberikan hak untuk memilih kepada warga negara Indonesia yang pada hari pemungutan suara sudah genap berumur 17 tahun atau lebih, kawin atau sudah pernah kawin. Remaja yang sudah berusia 17 tahun pada hari pemungutan suara namun belum memiliki KTP dapat menggunakan hak tersebut.
KPU telah menggunakan teknologi digital untuk membantu pemilu berjalan lancar. Beberapa manfaat penerapan teknologi dalam pemilu adalah sebagai berikut:Â