Salah satu aspek penting dalam perencanaan pembangunan daerah adalah terciptanya perekonomian daerah yang mampu berdaya ungkit besar dan berperan sebagai katalis bagi pertumbuhan dan perkembangan sektor lainnya. Pembangunan daerah menjadi sangat signifikan dalam hal pembangunan daerah ketika pemerintah memperkenalkan otonomi daerah, yang disusul dengan Undang-Undang Pemerintahan Provinsi No. 23 Tahun 2014. Kebijakan ini merupakan keputusan signifikan yang menyebabkan perubahan mendasar dalam pengelolaan hubungan antar pemerintah pusat. dan pemerintah negara bagian, yang muncul dari pendelegasian kekuasaan dan pendanaan di bawah tanggung jawab negara. Pemberlakuan undang-undang tersebut mensyaratkan desentralisasi pemerintahan daerah dan peningkatan pembangunan ekonomi guna meningkatkan kesejahteraan rakyat dan kemandirian daerah.
KEMBALI KE ARTIKEL