Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud

Anggota Legislatif Hanya Boleh Menjabat Selama Dua Periode

25 Maret 2024   05:39 Diperbarui: 25 Maret 2024   05:48 133 1
Caleg pertahanan dari Partai Amanat Nasional (PAN) yakni Damardi sudah menjadi anggota DPRD selama 6 periode. Dalam hal ini, ada sebuah pertanyaan besar mengenai lamanya masa jabatan seorang anggota legislatif. Lamanya masa jabatan seorang anggota legislatif memang tidak dijelaskan dalam Undang-Undang yang berlaku di Indonesia. Dalam UU Nomor 17 Tahun 2014 hanya menjelaskan bahwa masa jabatan anggota legislatif adalah 5 tahun dan berakhir pada saat anggota legislatif yang baru telah mengucapkan sumpah. Hal ini memberikan sebuah keracuan mengenai berapa periode masa jabat legislatif.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun