Dalam UU , Indonesia mengakui asas Similia Simibas atau asas kesetaraan yang menyatakan bahwa undang-undang tidak memihak pada satu kelompok saja dan aturan dalam UU berlaku untuk semua orang tanpa diskriminasi. Dua hal penting yang tercakup dalam prinsip ini adalah persamaan di hadapan hukum dan pemerintahan serta tuntutan perlakuan yang sama terhadap semua orang.Menurut asas ini, pengadilan tetap berlaku dalam perkara yang sama meskipun putusan dijatuhkan dalam perkara yang sama atau serupa.
KEMBALI KE ARTIKEL