Jakarta-Jonrekday Sir menjalani sidang perdana dalam kasus pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 18 Maret 2020. Dalam sidang dengan agenda pembacaan dakwaan ini, Jonrekday Sir atau yang lebih dikenal dengan Jon Sir telah didakwa melakukan tindak pidana tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
KEMBALI KE ARTIKEL