Cek saja ke rumah sakit disekitar kita, dapat dipastikan tenaga medisnya tidak menyediakan layanan untuk praktek sunat pada wanita. Apa alasannya? Melanggar HAM? Apa yang di langgar???
Mari kita merujuk ke literatur islam, dalam islam sunat terhadap wanita di atur sebagai mana sunat terhadap laki-laki. Laki-laki dan perempuan dalam islam adalah saudara, maka perintah khitan untuk laki-laki juga berlaku terhadap wanita, hanya saja memang ada beberap hal yang harus diperhatikan.
Salah satu propganda yang sering saya peroleh adalah bahwa dengan sunat, wanita akan kehilangan gairah seksnya, akan terjangkiti berbagai penyakit seperti yang tertulis dalam sebuah media ini
http://www.femina.co.id/isu.wanita/kesehatan/efek.sunat.perempuan.bagi.kesehatan/005/005/51