Sejak 5 November 2023, sejumlah buruh di berbagai daerah melakukan mogok kerja nasional sebagai bentuk protes terhadap kebijakan pemerintah dan pengusaha terkait upah minimum. Buruh menuntut agar upah minimum provinsi (UMP) tahun 2024 dinaikkan sebesar 25% dari tahun sebelumnya. Aksi mogok kerja ini akan berlangsung hingga puncaknya pada 30 November-12 Desember 2023.
KEMBALI KE ARTIKEL