Hak Asasi Manusia adalah hak mendasar (fundamental) yang diakui secara universal sebagai hak yang melekat pada manusia karena hakikat dan kodratnya sebagai manusia. Penegakan Hak Asasi Manusia di Indonesia sendiri diatur dalam UU No. 39 Tahun 1999. Hak Asasi Manusia bersifat mutlak, yang berarti bahwa hak asasi setiap manusia tidak dapat diganggu gugat oleh siapa pun.
KEMBALI KE ARTIKEL