Dua bentuk fatwa telah dikembangkan. Pertama, fatwa bersifat metodologis. Kedua, fatwa bersifat tematik. Fatwa metodologis merupakan rumusan metode mempelajari hukum Islam. Imam Syafi'i dianggap sebagai pendiri fatwa sistematis pertama dalam Islam melalui bukunya Al Risala. Dalam buku ini Imam Syafi'i dengan jelas merumuskan metode pembelajaran hukum Islam. Subyek fatwa ditujukan untuk menjawab permasalahan umat Islam.
Akan ada dua diskusi kali ini.
1. Bahtsul Masail sebagai Sistem Sosial Keagamaan Hukum Islam NU
Nahdlatul Ulama mendasarkan setiap keputusan pada pertimbangan ulama, termasuk keputusan hukum Islam Nahdlatul Ulama yang selalu dibahas terlebih dahulu dalam Forum Bahtsul Masail (pembahasan berbagai permasalahan hukum). Di sisi lain, penegakan Bahtsul Masail memerlukan tata cara pelaksanaan yang diatur dalam sistem hukum Islam. Hal ini dimaksudkan sebagai pedoman dalam perjuangan pengamalan ajaran Islam untuk mencapai tatanan sosial yang demokratis dan berkeadilan untuk kemaslahatan umat, sesuai ideologi Ahlussunnah wal Jama'ah menurut salah satu dari empat mazhab. Tujuannya adalah Bahtsul Masail NU merupakan peristiwa intelektual yang sangat besar, namun juga sangat sensitif dan problematis. Dia sangat responsif karena dia selalu bereaksi terhadap masalah-masalah praktis. Metode Ilhaq al-Masail Binadirih bermasalah karena sering digunakan. Menyamakan permasalahan suatu kasus yang tidak ada dalam buku dengan kasus yang sama yang sudah ada dalam buku, atau menyamakannya dengan suatu prasangka. Cara ini sering digunakan ketika jawaban tekstual yang tegas tidak ditemukan dalam buku yang biasa dijadikan referensi.Â