Kejaksaan Agung (Kejagung) Indonesia baru-baru ini melakukan penyitaan uang tunai senilai
Rp288 miliar terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan PT Duta Palma Group. Penyitaan ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum terhadap korupsi yang melibatkan pengusaha Surya Darmadi, yang telah divonis bersalah.
Detail Penyitaan
KEMBALI KE ARTIKEL