Mohon tunggu...
KOMENTAR
Analisis

Perlindungan Hukum atas Kepentingan Nasabah dalam Pembiayaan Musyarakah di Perbankan Syariah

18 Desember 2024   13:16 Diperbarui: 18 Desember 2024   13:29 28 0

     Perkembangan perbankan syariah di Indonesia mengalami pertumbuhan yang  signifikan selama dua dekade terakhir Sebagai negara dengan populasi Muslim terbesar di  dunia, Indonesia mempunyai potensi besar untuk pengembangan ekonomi dan keuangan syariahSalah satu produk pembiayaan  khas bank syariah adalah akad musyarakah yang berdasarkan prinsip kemitraan dan bagi hasil. Akad musyarakah didasarkan pada konsep syirqa dari Hukum Fiqih Muammarahdan mewakili gagasan dasar ekonomi Islam mengenai keadilan dan kemitraan dalam kegiatan ekonomi Berbeda dengan sistem suku bunga  perbankan tradisional, Musyarakahmemberikan model kerjasama dimana bank dan nasabah bersama-sama menyumbangkan  modal  dan berbagi keuntungan dan risiko sesuai kontrakMeskipun  landasan syariah  kuat dan potensi ekonomi  besar, pelaksanaan akad musyarakah di perbankan syariah masih menghadapi berbagai  tantangan Menurut data Otoritas Jasa Keuangan (OJK), meski pangsa pinjaman Musyarakah meningkat, namun masih tergolong rendah dibandingkan  produk pinjaman lainnya seperti Murabaha Hal ini menimbulkan pertanyaan mengenai faktor apa saja yang mempengaruhi pelaksanaan akad musyarakah dan bagaimana optimalisasinya dapat  dicapai.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun