Koperasi Simpan Pinjam Pembiayaan Syariah (KSPPS) adalah, sebuah lembaga keuangan non-bank berbadan hukum koperasi dengan operasional yang berlandaskan syariat Islam. Koperasi di Indonesia terbagi menjadi dua yaitu koperasi konvensional dan koperasi syariah yang di Indonesia sendiri disebut Baitul Maal wa Tamwil (BMT). BMT atau yang lebih dikenal dengan sebutan bank syariah berasal dari bahasa Arab. Kata
Bait yang berarti rumah dan
 Maal yang artinya harta. Oleh karena itu pemaknaannya adalah BMT sebagai rumah untuk mengumpulkan atau menghimpun dana berupa penitipan harta seperti zakat, infak dan shodaqoh. Selain itu, kata
Bait (rumah) yang dikorelasikan dengan kata
Tamwil, maka pemaknaan BMT menjadi rumah untuk mengembangkan harta melalui penyimpanan tabungan maupun memberikan pembiayaan untuk mendukung kegiatan bermuamalah di Indonesia.
KEMBALI KE ARTIKEL