Berbagai reaksi muncul dari masyarakat dan pelaku usaha menanggapi usulan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% mulai 1 Januari 2025. Pasal 7 ayat 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, mengamanatkan kebijakan ini untuk mendorong perekonomian nasional melalui peningkatan pendapatan. Namun di tengah berbagai tantangan ekonomi yang masih membebani daya beli masyarakat, kebijakan ini menimbulkan kekhawatiran akan dampaknya terhadap kesejahteraan rakyat.
KEMBALI KE ARTIKEL