Berbicara mengenai rasio pajak (
tax ratio) dalam era dinamika ekonomi global saat ini telah menjadi subjek diskusi tak terhindarkan yang mempertemukan dua dimenasi krusial antara ambisi pemerintah dalam mencapai target pendapatan dengan kesejahteraan masyarakat yang diharapkan sebagai hasil dari pemerataan kebijakan fiskal. Rasio pajak (
tax ratio) ini mengacu pada persentase pendapatan pajak terhadap produk domestik bruto (PDB) suatu negara. Rasio pajak (
tax ratio) perlu mencerminkan kemampuan suatu negara untuk mengelola keuangan secara independen tanpa harus bergantung pada utang luar negeri.Â
KEMBALI KE ARTIKEL