Pajak merupakan suatu pungutan wajib dari masyarakat untuk negara yang memiliki sifat memaksa. Dengan adanya pajak, uang yang telah dibayarkan masyarakat akan menjadi pendapatan negara yang digunakan untuk membiayai belanja pemerintah pusat maupun daerah untuk mensejahterakan masyarakat, dari hal tersebut dapat di artikan jika dana pajak dipakai untuk kepentingan umum. Pajak tertera dalam undang undang KUP Nomor 28 Tahun 2007 Pasal 1 Ayat 1 mengenai pengertian pajak yaitu kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung serta digunakan untuk keperluan negara untuk kemakmuran rakyat.