Pelaporan pajak merupakan kewajiban bagi seluruh Wajib Pajak setiap tahunnya, laboratorium Tax Center FIA UB melihat hal tersebut sebagai momentum untuk mengabdi ke masyarakat. Dimulai dengan bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Pajak untuk membentuk Relawan Pajak untuk Negeri (Renjani) demi melancarkan dan menyukseskan pelaporan pajak seluruh masyarakat. Universitas Brawijaya menjadi salah satu PTN yang berubah status PTNBH, karena terjadi beberapa pegawai PTNBH akan mendapatkan 2(dua) bukti pemotongan sekaligus, yang mana harus dilaporkan dalam SPT Tahunan Orang Pribadi pegawai yang bersangkutan. Akibatnya, SPT Tahunan akan berstatus Kurang Bayar karena pegawai tersebut dianggap memperoleh penghasilan dari dua pemberi kerja, dengan artian bahwa adanya tambahan kewajiban pembayaran PPh 29 yang wajib dibayarkan Wajib Pajak bersangkutan.Â
KEMBALI KE ARTIKEL