UU Cipta Kerja yang di dalamnya digagas tentang skema upah per jam tentu banyak menuai kontroversi. Ada kalangan yang menganggap itu lebih baik karena akan bisa menjadikan pekerja lebih produktif. Ada lagi yang menganggap hal ini tidak relevan dengan situasi pekerja di Indonesia dan cenderung merugikan pekerja, mungkin lebih tepatnya karena sudah terbiasa menerima bulanan, lalu mendadak menjadi per jam tentu saja wajar jika terjadi "goncangan" pikiran dan kenyamanan. Belum lagi dengan efek turunannya dan lain sebagainya.
KEMBALI KE ARTIKEL