Gelombang penolakan terkait UU Cipta Kerja ini terus mengalir dari berbagai kalangan. Mulai dari sengkarut rapat paripurna yang tidak bulat dalam mengesahkan undang-undang ini, draf "final" yang terus bervariasi hingga akhirnya final dan dikirimkan ke Presiden, hingga pernyataan Presiden sendiri yang memberikan ruang untuk mengujinya di MK jika ada yang merasa kurang puas dengan UU ini.
KEMBALI KE ARTIKEL