Loko Caf by KAI Services mendapatkan ketetapan halal dari Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) untuk kategori kelompok produk makanan dan minuman. Lewat Letter of Notification SKH0391/SH/LPPOM MUI/X/2024, semua produk makanan dan minuman Loko Caf telah dinyatakan halal dalam sidang Komisi Fatwa MUI tanggal 09 Oktober 2024.
KEMBALI KE ARTIKEL