Kemerdekaan (68 th) hanya dapat dirasakan disaat seseorang mampu mendapatkan hak asasinya dan disisi lain, ia juga mampu menunaikan kewajibannya sebagai warga negara dalam rangka memelihara persatuan dan kesatuan negaranya. Namun, fakta di Indonesia membuktikan bahwa masih banyak orang-orang yang tidak mampu mendapatkan haknya sebagai warga negara. Bahkan, tidak sedikit dari mereka yang terkekang dalam satu pilihan paling buruk dalam kehidupannya. Dalam hal ini, negara tidak mampu memberikan ruang kebebasan dan memberikan fasilitas yang memadai bagi pertumbuhan civil society sebagai control sosial-politik. Dampaknya, kolonialisme baru terlahir dari darah pemodal untuk mengekang kebebasan rakyat miskin.
KEMBALI KE ARTIKEL