Mohon tunggu...
KOMENTAR
Hukum

Legal Standing SKB Larangan Kegiatan FPI Berdasarkan Peraturan Perundang-undangan

20 Februari 2021   10:26 Diperbarui: 20 Februari 2021   10:44 460 3
Istilah legal standing mulai muncul terkenal bersamaan dengan lahirnya Mahkamah Konstitusi (MK) tahun 2003. Pemohon yang mengajukan permohonan pengujian undang-undang sungguhpun isi permohonannya sudah memenuhi unsur persyaratan permohonan, namun apabila Pemohon tidak memiliki bukti mengalami atau potensi mengalami kerugian konstitusional, maka sidang MK akan memutus permohonanya tidak dapat diterima karena Pemohon tidak memiliki legal standing. Istilah legal standing ini juga dipakai dalam pertimbangan Surat Keputusan Bersama tentang Larangan kegiatan dan penggunaan atribut Fron Pembela Islam (SKB larangan FPI) pada tanggal 30 Desember 2020 yang menyatkan bahwa legal standing organisasi FPI sudah tidak ada lagi atau bubar. Lalu bagaimana dengan legal standing SKB itu sendiri sebagai produk putusan negara yang banyak mendapat kritikan dari sudut pandang legalitas. Untuk menjawab pertanyaan ini berikut ini akan dilakukan analis hukum terhadap SKB tersebut.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun