Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2021 untuk jenjang SMA, SMK, dan SLB di Provinsi Jawa Barat segera dibuka. Saat ini, sosialisasi mengenai peraturan dan tata cara pendaftaran sudah dilaksanakan. Ketentuan PPDB ini ditetapkan melalui Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 29 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru pada Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, dan Sekolah Luar Biasa.
KEMBALI KE ARTIKEL