Kementerian Agama mempunyai tugas menyelenggarakan urusan di bidang keagamaan dalam pemerintahan untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara. Dalam melaksanakan tugas, Kementerian Agama menyelenggarakan fungsi: perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang keagamaan; pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Agama; pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Agama; pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan Kementerian Agama di daerah; pelaksanaan kegiatan teknis yang berskala nasional; dan pelaksanaan kegiatan teknis dari pusat sampai ke daerah. dikutip dalam situs resmi KEMENAG RI (
https://indonesia.go.id/kementerian-lembaga/kementerian-agama-republik-indonesia)
KEMBALI KE ARTIKEL