Menurut pasal 1 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta bahwa yang dimaksud dengan hak cipta, yaitu "Hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku".
KEMBALI KE ARTIKEL