Akhir-akhir ini, masalah yang cukup sering dilontarkan Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK-RI) dalam penindakan dan penanganan tindak pidana korupsi adalah rumitnya birokrasi dan gemuknya organisasi karena harus melibatkan banyak pihak dalam beroperasi. Masalah tersebut disinyalir sebagai akibat revisi Undang-Undang KPK terbaru yaitu UU Nomor 19 Tahun 2019.Â
KEMBALI KE ARTIKEL