Mohon tunggu...
KOMENTAR
Hukum

KPK dalam Pelaksanaannya: Integrasi atau Mandiri?

21 Juni 2020   16:37 Diperbarui: 21 Juni 2020   16:34 156 0
Akhir-akhir ini, masalah yang cukup sering dilontarkan Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK-RI) dalam penindakan dan penanganan tindak pidana korupsi adalah rumitnya birokrasi dan gemuknya organisasi karena harus melibatkan banyak pihak dalam beroperasi. Masalah tersebut disinyalir sebagai akibat revisi Undang-Undang KPK terbaru yaitu UU Nomor 19 Tahun 2019. 

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun