Mohon tunggu...
KOMENTAR
Hukum

Pelaku Penyiraman Novel Baswedan Hanya Dituntut 1 Tahun Penjara, Indonesia Negara Hukum Atau Negara Nurani?

19 Juni 2020   11:28 Diperbarui: 19 Juni 2020   12:41 150 1
Dalam beberapa minggu ini, Novel Baswedan kembali menjadi topik hangat. Pelaku yang menyerang dan menyiramkan air keras pada Novel telah tertangkap dan telah masuk proses persidangan. Uniknya adalah pelaku tersebut hanya dituntut 1 tahun penjara dikarenakan adanya unsur tidak sengaja. Sontak hal tersebut membuat geger publik. Kalimat “gak sengaja” mendadak trending di berbagai media sosial dan meme-meme terus bermunculan. Bahkan Bintang Emon yang merupakan seorang stand up komedian ikut ramai diperbincangkan karena mengomentari kasus tersebut.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun