Lahirnya UU No. 41 Tahun 2004 tentangwakaf dan  PP No. 42 Tahun 2006 tentang pelaksanaan wakaf mengindikasikanbahwa pemerintah sadar akan potensi wakaf yang amat besar. Namun beberapakendala dialami setelah diundangkannya seperti nadzir (Pengelolah asset wakaf)yang belum professional dan terkesan amburadul, sehingga membutuhkan badanpengelolah. Maka tahun 2007 Badan Wakaf Indonesia (BWI) didirikan. Kehadiran
BWI bukan untuk mengambil alih aset-aset wakaf yang selama inidikelola oleh nadzir yang sudah ada. Namun fokus membina nadzir agar aset wakafdikelola lebih baik dan lebih produktif, sehingga bisa memberikan manfaat lebihbesar kepada masyarakat, baik dalam bentuk pelayanan sosial, pemberdayaanekonomi, maupun pembangunan infrastruktur publik.
KEMBALI KE ARTIKEL