Pada tanggal 2 maret 2020 virus covid ini masuk wilayah Indonesia virus covid ini masuk melalui beberapa gerbang wilayah Indonesia wabah ini pertama kali penyebarannya di Wuhan, Tiongkok kemudian virus ini berjuluk coronavirus disease 2019 yang disingkat menjadi Covid 19, CO dari kata corona, VI dari kata virus dan huruf D dari kata disease (penyakit). sebelum dijuluki Covid 19 wabah ini disebut 2019 novel coronavirus. wabah ini merupakan kumpulan virus yang bisa menyebabkan infeksi dalam saluran pernapasan, Virus/wabah ini dapat menularkan dengan percikan dahak atau juga disebut dengan Droplet. kemudian virus ini masuklah ke wilayah Indonesia waktu itu pemerintah tidak langsung menutup akses jalur penerbangan ke Wuhan, setalah itu dikabarkan bawah kasus covid 19 ditemukan ada dua pasien yang terpapar oleh virus ini. kedua pasien ini tersebut diperiksa lebih detail lagi di salah satu rumah sakit ternama dan hasilnya positif terpapar virus covid 19 setelah pemeriksaan tersebut pemerintah mengumumkan hasil kedua pasien tersebut dalam tahap pengawasan, pemerintah juga tidak tinggal diam untuk memeriksa keluarga pasien tersebut dan pemerintah juga mengisolasi rumah pasien yang terpapar Covid 19 agar tidak terjadi penularan secara luas. pemerintah juga melakukan pencegahan dengan mengecek suhu tubuh diatas 38,5 derajat Celcius disemua akses masuk dan keluar Negara Indonesia dengan menggunakan Thermal Scanner, Pemerintah juga bertidak tegas melakukan himbauan kepada masyarakat untuk melakukan pembatasan jarak selanjutnya pemerintah mengeluarkan PP No 21 tahun 2020 tentang pembatasan sosial berskala besar atau disebut dengan PSBB. dalam menerapkan PSBB pemerintah menerima banyak problematika adanya PSBB Â dilakukan, menuntut agar pengumuman Presiden tentang jaga jarak dan kebijakan darurat sipil terlihat sebagai pernyataan yang kabur sebagai pengganti pernyataan yang mencerahkan. selama ini diyakini bahwa pertanggung darurat sipil yang disebutkan mengacu pada perppu yang sudah tidak berlaku/kadaluarsa, perppu No 23 tahun 1959 tentang kondisi berisiko. konteks perppu ialah negara perlindungan (lihat pasal 1). tentu jalur ini tidak sesuai karena konteks penanganan pandemi corona adalah darurat kesehatan. padahal sebenarnya memberikan kewenangan darurat sipil kewenangan untuk membatasi manusia keluar rumah (pasal 19), meminta izin berkumpul lebih awal (pasal 18) substansi ini diharapkan oleh masyarakat agar pemerintah dapat memutus penyebaran virus Covid 19 ini. Namun adanya PSBB juga tidak menjawab efektif pyshcal distancing sehingga belum memenui harapan masyarakat setelah PSBB kurang efektif Upaya pemerintah selanjutnya menerapkan PPKM ( pembatasan kegiatan masyarakat) yang dilakukan di daerah JAWA-BALI pemberlakuan PPKM cukup baik dalam membrantas kasus COVID 19 yang kasus sebelumnya cukup naik. karena PPKM mempunyai banyak larangan seperti makan ditempat dan toko toko swalayan dibatasi waktu dan kapasitas pengunjung. Pemerintah juga tidak henti hentinya untuk memberikan informasi protokol kesehatan. karena protokol kesehatan juga upaya yang dilakukan pemerintah untuk menetralisir penyebaran virus covid ini, untuk sekarang ini berita kasus Covid 19 sudah dapat penurunan dari sebelumnya maka dari itu patuhila protokol kesehatan yang dianjurkan pemerintah
KEMBALI KE ARTIKEL