Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud

Dampak dan Solusi Risiko Operasional Pada BMT

31 Mei 2023   06:52 Diperbarui: 31 Mei 2023   08:01 184 0
Lembaga keuangan Islam bisa berbentuk bank maupun non-bank, seperti asuransi syariah, gadai syariah, pasar modal syariah, maupun koperasi syariah. Baitul maal wa tamwil (BMT) merupakan lembaga keuangan non-bank yang berorientasi sosial keagamaan yang berbadan hukum Koperasi Simpan Pinjam Pembiayaan Syariah (KSPPS). Dalam menjalankan kegiatan operasionalnya BMT mendasar pada UU No. 25 Tahun 1992 tentang perkoperasian pasal 3, yaitu koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, dan ikut serta membangun tahanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat adil dan makmur yang berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. (Putra & Mawardi, 2020)

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun