Mohon tunggu...
KOMENTAR
Kebijakan

Pencegahan Korupsi dan e-Government

18 April 2023   09:52 Diperbarui: 18 April 2023   09:52 568 2
Belum habis masyarakat Indonesia dihebohkan dengan operasi tangkap tangan oleh KPK RI$  terhadap Bupati Kabupaten Meranti minggu lalu, terus berlanjut dengan operasi yang sama terhadap Walikota Bandung pada hari Jumat, tanggal 14 April 2023. Sudah sangat parahkah korupsi di Indonesia  dewasa ini? Beberapa statistik menjadi bukti bahwa tingkat korupsi di Indonesia sangat memprihatinkan. Transparency International pada 31 Januari 2023 mengumumkan Corruption Perception Index Indonesia untuk tahun 2022, yaitu bernilai 34, jatuh 4 angka dari tahun 2021 atau 6 angka dari tahun 2019. Nilai tersebut terlihat sejalan dengan laporan KPK RI yang menunjukkan bahwa total jumlah anggota DPR RI/DPRD, gubernur, bupati/walikota, dan pejabat bereselon yang terlibat tindak pidana korupsi dari tahun 2020 ke tahun 2021 naik sebesar 104,17 persen (lebih dari dua kali lipatnya), yaitu dari 48 orang di tahun 2020 menjadi 98 orang di tahun 2022. Dua statistik di atas menunjukkan adalah benar Indonesia saat ini sedang menghadapi ancaman korupsi yang sangat parah. Apakah yang seharusnya dilakukan oleh pemerintah atas ancaman tersebut ? Sesuai dengan arahan presiden,  Bapak Menteri PANRB, Abdullah Azwar Anas mengatakan bahwa kementeriannya saat ini sedang terus memacu penerapan e-Government (selanjutnya disingkat e-Gov) atau sesuai dengan  Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 disebut  Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE). Beliau menyatakan bahwa SPBE ini ditujukan untuk mempercepat pelayanan publik sekaligus pencegahan korupsi.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun