Mohon tunggu...
KOMENTAR
Money Pilihan

Menatap Indonesia Cerah Jauh dari Pengangguran

4 September 2017   21:37 Diperbarui: 19 September 2017   14:33 2229 0
Dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan, dikatakan bahwa ketenagakerjaan adalah segala hal yang berhubungan dengan tenaga kerja pada waktu sebelum, selama, dan setelah masa kerja. Dari pengertian ini, dapat dipahami bahwa ketangakerjaan merupakan segala sesuatu yang berkaitan dengan pekerja/buruh, baik menyangkut hal-hal yang ada sebelum masa kerja (preemployment), selama masa kerja (during --employment), maupun sesudah masa kerja.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun