RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga sudah cukup lama ada dan digodok di DPR namun hingga saat ini belum juga disahkan menjadi Undang-undang. Banyak pihak menyatakan kepastian hukum yang ada di dalam undang-undang itu sebagai suatu hadiah manis bagi para pekerja rumah tangga yang selama ini dianggap sebagai pekerja informal.
KEMBALI KE ARTIKEL