Kalau kita memiliki kendaraan bermotor baik roda dua maupun roda empat, maka salah satu kewajiban yang harus dipenuhi adalah membayar pajak kendaraan bermotor. Kalau pada beberapa dekade lalu, setiap tahun kita harus datang ke samsat dan bahkan harus mengganti pelat nomor, Kebijakan mengganti pelat nomor dan juga fisik kendaraan kemudian diubah menjadi 5 tahun sekali sesuai habisnya berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan.
KEMBALI KE ARTIKEL