Hari ini, 3 September pemerintah mengumumkan kenaikan harga BBM Pertalite dari IDR 7.650 menjadi bulat IDR 10.000 atau kenaikan sekitar 30.7%. Alasan pemerintah menaikkan BBM bersubsidi selalu klasik dan sama seperti kenaikan sebelumnya yaitu nilai subsidi yang membengkak dan hanya dinikmati oleh orang mampu yaitu pemilik kendaraan pribadi.
KEMBALI KE ARTIKEL