24 Oktober 2015 09:41Diperbarui: 24 Oktober 2015 11:531120
Nahdlor Tsanai, Dewan Pengawas Syari’ah LAZ Sidogiri menukil pendapat ulama membagi peraturan pemerintah menjadi dua yaitu; peraturan yang berkaitan dengan kemaslahatan umum dan yang tidak berkaitan dengan kemaslahatan umum.
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.