Mohon tunggu...
KOMENTAR
Gaya Hidup

Hukum Fiqh Menerobos Lampu Merah

24 Oktober 2015   09:41 Diperbarui: 24 Oktober 2015   11:53 112 0
Nahdlor Tsanai, Dewan Pengawas Syari’ah LAZ Sidogiri menukil pendapat ulama membagi peraturan pemerintah menjadi dua yaitu; peraturan yang berkaitan dengan kemaslahatan umum dan yang tidak berkaitan dengan kemaslahatan umum.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun