dilakukan pengelolaan kepada pemerintah desa.
Dikatakan
transparansi jika memenuhi beberapa kriteria berikut:
1. Terdapat pengumuman kebijakan anggaran.
2. Tersedia dokumen anggaran dan mudah diakses
3. Tersedia laporan pertanggungjawaban yang tepat waktu.
4. Terakomodasinya suara/usulan rakyat.
5. Terdapat sistem pemberian informasi kepada publik.
Jika pemerintah di desa anda tidak menerapkan sistem transparansi maka akan terjadi penyelewengan dana
desa.
Jika terjadi penyelewengan dana desa, berarti alokasi dana desa di desa anda bukan untuk kesejahteraan masyarakat, tapi di alokasikan untuk dana Pribadi yang sedang menjabat. Yang sejatinya dana desa untuk kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat.