Tanggal 12 Desember 2022, atau dua hari menjelang pengumuman partai politik yang lolos menjadi peserta pemilu 2024, pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor I Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum.
KEMBALI KE ARTIKEL