Mahkamah Konstitusi (MK) menjelaskan kepada publik bahwa ambang batas parlemen atau
parliamentary threshold sebanyak 4 persen harus diubah sebelum Pemilu 2029 menyambut pu
tusan perkara nomor 116/PUU-XXI/2023 yang diajukan Perludem.
Jalan Braga Bandung, Ketika Bebas Kendaraan!
6 bulan yang lalu
KEMBALI KE ARTIKEL