GAZA - Hak historis Israel untuk menduduki Palestina merupakan konsep yang kompleks dan kontroversial. Lalu pertanyaannya, apakah hak sejarah itu sah atau tidak? Dalam kasus konflik Israel-Palestina, Israel mengklaim hak historis atas tanah Palestina berdasarkan Alkitab. Alkitab untuk tanah Palestina dan tanah yang dijanjikan Tuhan kepada orang-orang Yahudi. Namun klaim ini dibantah oleh banyak orang, termasuk sejarawan dan pakar hukum internasional. Mereka menganggap klaim Israel atas hak sejarah tidak didukung oleh bukti sejarah yang kuat. Menurut para ahli sejarah, kaum Yahudi tidak pernah menjadi mayoritas di Palestina pada tahun 1948. Mereka juga berpendapat bahwa kaum Yahudi tidak pernah mempunyai kekuasaan di seluruh wilayah. Pakar hukum internasional juga berpendapat bahwa hak sejarah tidak bisa menggunakan nama okupasi atau okupasi. Mereka berpendapat bahwa penduduk suatu negara di wilayah lain tanpa persetujuan negara yang diduduki melanggar hukum internasional. Oleh karena itu, dapat disimpulkan bahwa hak historis Israel atas tanah Palestina merupakan klaim yang lemah. Klaim ini tidak didukung oleh bukti sejarah yang kuat dan bertentangan dengan hukum internasional. Selain itu, tidak ada pemerintahan kemanusiaan yang sah untuk menjajah masyarakat. Pendudukan tersebut melanggar hak asasi manusia yang menderita penderitaan luar biasa. Dengan demikian, penduduk Israel berada di tanah Palestina karena tindakan ilegal dan tidak adil. Pendapat Para Ahli dan Lembaga Dunia Berikut beberapa pakar hukum internasional yang menentang hak historis Israel atas tanah Palestina:
KEMBALI KE ARTIKEL